Selasa, 11 September 2012

TEAM JURI LOMBA DESA PAULAN






LOMBA DESA PAULAN










LPPD TAHUN 2010


LAPORAN
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
TAHUN 2010




Disusun oleh:
KEPALA DESA PAULAN
KECAMATAN COLOMADU
KABUPATEN KARANGANYAR


DAFTAR ISI

LAPORAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
TAHUN  2010


BAB     I       :  PENDAHULUAN..............................................    ( 1  )
BAB    II       :  PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN...    (  3 )
BAB    III      :  PELAKSANAAN PERATURAN DESA ..........    (13 )
BAB    IV     :   PERMASALAHAN DAN PEMECAHAANYA…    (16 )
BAB    V      :  PENUTUP………………………………………… ( 21 )



















KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rohmat, taufiq dan hidayah- Nya, sehingga Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Paulan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar pada saat ini dapat dilaporkan kepada Bupati melalui Camat Colomadu dan warga masyarakat Desa Paulan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paulan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Maksud dan tujuan dari Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Paulan, selama kurun waktu satu  secara umum dapat diketahui oleh warga masyarakat Desa Paulan. Dalam hal ini masyarakat Desa Paulan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Adapun Peraturan atau Perundang-undangan yang menjadi dasar Hukum Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa adalah:
1.    Undang-undang Republik Indonesia nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 nomor 125 tambahan Lembaran Negara nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4547).
2.    Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4547).
3.    Surat Keputusan Bupati No. 141/885/I, tanggal 28 Februari 2006 tentang LPPD dan LKPJ Kepala Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka kami bermaksud untuk melaporkan jalannya kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara umum selama Tahun 2010.
Kami menyadari banyak kekurangan dalam membuat Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun ini, maka kami sangat mengharapkan adanya saran dan kritik dari semua pihak guna perbaikan dari laporan tersebut.

Paulan,   5  Januari 2011
Kepala Desa




Drs. JOKO MARGONO, MM

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Kabupaten Karanganyar Nomor : 25 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal tersebut menurut PP nomor 72 tahun 2005 pasal 15 ayat 2 yang menyatakan “Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat.
Selanjutnya sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2005 ayat 3 Laporan Penyelenggaraan Desa (LPPD) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun. Dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Laporan akhir tahun disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada Badan Permusyawaratan Desa..

B.   Maksud dan Tujuan

Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa selama satu  tahun anggaran yang telah dituangkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang merupakan rencana operasional tahunan yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam bentuk angka-angka rupiah yang memuat target pendapatan dan perkiraan batas maksimal pembelanjaan.
Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Paulan selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2006 juga untuk diketahui masyarakat.

C.   Dasar Hukum

Dasar hukum dibuatnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa             adalah:
1.    Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tentang Desa.
3.    Surat Keputusan Bupati No. 141/885 tanggal 28 Februari 2006 tentang LPPD dan LKPJ Kepala Desa.

D.   Keadaan Umum Pemerintah Desa Paulan.

a.    Luas Wilayah :
-          Tanah Pekarangan                           : 37,1850  Ha
-          Tanah Sawah                                     : 58,0356 Ha
-          Tanah Pekuburan                             :   0,3000  Ha
-          Tanah Lain-lain                                 :   0,5205  Ha

b.    Wilayah Desa
Wilayah Desa Paulan terdiri dari 4 Kadus yaitu:
1.    Dusun Paulan Barat                         :   sebagai Kadus Bp. Supangat
2.    Dusun Paulan Timur                        :   sebagai Kadus Bp. Riyadi
3.    Dusun Sanggir Utara                        :   sebagai Kadus Bp. Suhardi
4.    Dusun Sanggir Selatan                   :   sebagai Kadus Bp. Sri Wasono
c.    Letak Desa
Desa Paulan terletak di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-          Sebelah Utara                                    :   Desa Gawanan
-          Sebelah Timur                                   :   Desa Blulukan
-          Sebelah Selatan                                :   Kecamatan Kartasura
-          Sebelah Barat                                    :   Desa Malangjiwan

d.    Keadaan Penduduk
-    Jumlah Penduduk seluruhnya                   : 2722  Orang
-    Jumlah Penduduk Laki-Laki            : 1357  Orang
-    Jumlah Penduduk Perempuan                   : 1365  Orang
-    Jumlah Kepala Keluarga ( KK )       :  752 KK

e.    Mata Pencaharian Penduduk
Sebagian besar penduduk Paulan bekerja sebagai buruh, baik sebagai buruh pabrik maupun buruh di bidang pertanian, tetapi juga ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil, ABRI serta di bidang perdagangan.

f.     Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan penduduk Desa Paulan dari akhir tahun terutama Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana terjadi peningkatan data terakhir Sarjana (S1) berjumlah 122 orang dan Pasca Sarjana (S2) berjumlah 20 orang.

g.    Agama dan Kepercayaan
Dari data yang diperoleh sebagian penduduk Paulan sebagian besar beragama Islam, Kristen dan Katholik.


























BAB II

PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN


A.   PROGRAM KERJA

Program Kerja Tahunan yang dibuat oleh Pemerintah Desa selama satu tahun anggaran adalah merupakan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban Pimpinan Pemerintah Desa, yaitu menjalankan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan bertanggung jawab utama dibidang pemerintah, pembangunan              dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa,   urusan Pemerintahan Umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong-royong masyarakat sebagai sendi utama Pelaksanaan Pemerintahan Desa.

Adapun Program Kerja Tahunan Pemerintahan Desa Paulan adalah:

  1. BIDANG PEMERINTAHAN
JENIS KEGIATAN :

a.    Peningkatan Tugas Pemerintahan Desa
-          Tujuan     : Penyelenggara Tugas sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004
-          Target       : Semua Perangkat Desa.
-          Sasaran   : Peningkatan SDM Perangkat Desa.

b.    Penertiban Administrasi Desa
-          Tujuan     : Meningkatkan Pengerjaan Administrasi Desa.
-          Target       : Tertib Administrasi dan teratur.
-          Sasaran   : Kepala Dusun dan Kaur sesuai dengan bidangnya.

c.    Pembinaan Ketertiban Kerja Perangkat
-          Tujuan     : Meningkatkan SDM Perangkat Desa.
-          Target       : Peningkatan Tugas Kerja Perangkat Desa serta penerapan sistem pelayanan prima kepada masyarakat.
-          Sasaran   : Peningkatan SDM Perangkat Desa.

d.    Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan
-          Tujuan     : Mengupayakan memenuhi aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan.
-          Target       : Membuat Peraturan Desa dan Keputusan Desa.
-          Sasaran   : Sebagai Pedoman Kerja Pemerintah Desa.

e.    Penataan Struktur Pemerintah Desa
-          Tujuan     : Peningkatan status jabatan Perangkat Desa.
-          Target       : Mengisi jabatan Perangkat Desa yang lowong.
-          Sasaran   : Kinerja Perangkat Desa menjadi jelas dan terarah sesuai tugas dan bidang masing-masing.


  1. BIDANG PEMBANGUNAN
a.    Sub Bidang Desa
Jenis Kegiatan
1)    Kegiatan Proyek Fisik:
- Tujuan         : Peningkatan Prasarana Desa
- Target           ; Penngerasan Jalan dan Pembuatan Talud
- Sasaran       : 4 Dusun.

                 2). Kegiatan PKK
                        -  Tujuan        : Meningkatkan peran serta PKK dalam pembangunan
                        -  Target          : Meningkatkan pengurus PKK tiap Dusun.

      3). Kegiatan Pemuda
                            - Tujuan     :Mengatifkan peran sertaKarang Taruna dalam pemba-
                                            ngunan.
                            - Target       :Pemuda supaya kreatif dan inovatif
                            - Sasaran   : Karang Taruna tiap Dusun

                 4). Kegiatan LPMD
                            - Tujuan     : Mengefektifkan Pengurus LPMD
                            - Target       : Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
                            - Sasaran   : Pengurus LPMD   

b.    Sub Bidang Pertanian
Jenis Kegiatan
1)    Penyuluhan
-          Tujuan   :   Kelompok Tani agar dapat meningkatkan hasilnya.
-          Target     :   Semua petani agar mendapat informasi pertanian.
-          Sasaran :   Petani se-Desa.

2)    Kontak Lapangan
-          Tujuan   :   Untuk meningkatkan pengetahuan Kelompok Tani.
-          Target     :   Kelompok Tani dapat menjalankan tugasnya.
-          Sasaran :   Semua Kelompok Tani.

3)    Pelaksanaan
-          Tujuan   :   Penggunaan pupuk Urea sesuai dengan petunjuk.
-          Target     :   Dilaksnakan serempak.
-          Sasaran :   Semua petani.

c.    Sub Bidang Perhubungan
Jenis Kegiatan
Betonisasi/ Pengaspalan
-          Tujuan         :   Memperlancar transportasi masyarakat.
-          Target           :   Jalan disemua Dusun.
-          Sasaran       :   Menunjang kegiatan lalu-lintas.

d.    Sub Bidang Prasarana Produksi
Jenis Kegiatan
Perbaikan Saluran Irigasi
-          Tujuan         :   Memperlancar irigasi.
-          Target           :   Selatan Sanggir dan Utara Sanggir.
-          Sasaran       :   Meningkatkan produksi pertanian.

e.    Sub Bidang Prasarana Sosial
Jenis Kegiatan
Penyempurnaan Sarana Ibadah
-          Tujuan         :   Agar terjalin kerukunan umat beragama meningkat.
-          Target           :   Penyempurnaan/ perbaikan sarana ibadah.
-          Sasaran       :   Semua umat beragama.
  1. BIDANG KESEJAHTERAAN KEMASYARAKATAN
a.    Sub Bidang Pembinaan Masyarakat
Jenis Kegiatan
1)    Pembinaan Pemeluk Agama
-          Tujuan   :   Kerukunan antar umat beragama meningkat.
-          Target     :   Perbaikan sarana ibadah.
-          Sasaran :   Semua umat beragama.

2)    Pembangunan Sarana/ Prasarana Peribadatan
-          Tujuan   :   Sarana peribadatan merata di setiap Dusun.
-          Target     :   Perbaikan sarana ibadah yang tidak memenuhi syarat.
-          Sasaran :   Semua umat beragama.

b.    Sub Bidang Pendidikan
Jenis Kegiatan
1)    Menuntaskan Wajar
-          Tujuan   :   Masyarakat bebas melaksanakan Wajar 9 tahun.
-          Target     :   Semua warga usia belajar.
-          Sasaran :   Warga yang belum terjangkau pendidikan.

2)    Memajukan Sarana/ Prasarana Pendidikan
-          Tujuan   :   Sarana pendidikan lebih baik.
-          Target     :   Sarana pendidikan memadai untuk melaksanakan pendidikan.
-          Sasaran :   Tingkat Desa.

3)    Meneliti Warga yang Belum/ Tidak Belajar
-          Tujuan   :   Diadakan evaluasi pendidikan warga Drop Out.
-          Target     :   Drop Out dapat terjaring.
-          Sasaran :   Tingkat Desa.

c.    Sub Bidang Kepemudaan
Jenis Kegiatan
1)    Pembinaan Organisasi Kepemudaan
-          Tujuan   :   Kegiatan pemuda cukup baik dan berkembang.
-          Target     :   Organisasi pemuda dapat berkembang.
-          Sasaran :   Kelompok organisasi kepemudaan.

2)    Menggalang menertibkan keberadaan pemuda dalam pembinaan di semua organisasi
-          Tujuan   :   Pemuda aktif meningkatkan dalam pembangunan.
-          Target     :   Setiap pemuda berperan aktif.
-          Sasaran :   Tingkat Desa.

d.    Sub Bidang Kebudayaan
Jenis Kegiatan
1)    Melestarikan Kebudayaan
-          Tujuan   :   Budaya daerah agar tidak punah.
-          Target     :   Kebudayaan tetap lestari.
-          Sasaran :   Tingkat Desa.

2)    Memajukan Kebudayaan Daerah
-          Tujuan   :   Agar kebudayaan daerah berkembang dan tidak terkikis budaya asing.
-          Target     :   Budaya daerah tetap berkembang.
-          Sasaran :   Tingkat Desa.

e.    Sub Bidang Kesehatan
Jenis Kegiatan
1)    Imunisasi
-          Tujuan   :   Pencegahan secara dini.
-          Target     :   Balita dapat terjangkau.
-          Sasaran :   Balita yang ada di desa.

2)    Pembinaan Posyandu
-          Tujuan   :   Pelatihan kader kesehatan.
-          Target     :   Semua Posyandu tercapai.
-          Sasaran :   Kader Posyandu.

f.     Sub Bidang Keluarga Berencana
Jenis Kegiatan
1)    Pendataan
-          Tujuan   :   Pendataan yang efektif.
-          Target     :   Semua KK.
-          Sasaran :   Semua warga.
-           
2)    Pengarahan Pasangan Usia Subur (PUS)
-          Tujuan   :   Pengarahan PUS yang optimal.
-          Target     :   PUS yang belum ber-KB.
-          Sasaran :   Semua PUS.

3)    Pengarahan dan Evaluasi PUS (Pasangan Usia Subur)
-          Tujuan   :   Meningkatkan pemakaian kontrasepsi.
-          Target     :   PUS yang ingin mempunyai anak.
-          Sasaran :   Semua PUS.



B. PELAKSANAAN PROGRAM KERJA


1. BIDANG PEMERINTAHAN
    
a.  Peningkatan Tugas Pemerintahan Desa , dilaksanakan dengan cara memberikan   pengarahan   kepada   Perangkat   Desa  untuk melaksanakan tugasnya sesuai tugasnya masing-masing pada setiap hari.

b.  Penertiban  Administrasi  Desa,  dilaksanakan   setiap ada kesempatan untuk melaksanakan kegiatan administrasi  Desa menuju  tertib administrasi  dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat lebih optimal.

c.   Pembinaan ketertiban  kerja  Perangkat  Desa  setiap ada  acara rapat   koordinasi baik dari Sekretaris Desa maupun Kadus yang diadakan 1 bulan sekali hasilnya diinformasikan dalam rapat koordinasi perangkat setia satu bulan.

d.  Pelaksanaan  Musyawarah  Pembangunan   Desa (  MusrenbangDes )   pada  setiap awal   tahun  Anggaran  setelah   LKPJ  Kepala Desa, untuk menyusun RAPERDES  tahun   yang   berjalan   dan dituangkan dalam bentuk Peraturan  Desa sebagai Pedoman Kerja Pemerintah Desa.

e.  Pekerjaan administrasi dilaksanakan dengan mengadakan  pembagian  tugas sesuai bidangnya masing-masing dan sudah dilaksanakan secara rutin sesuai dengan petunjuk.

f.    Menyelenggarakan data-data administrasi,dilaksanakan dengan cara mehimpun   data   dari   para Kepala Dusun,   kemudian direkap menjadi   data  Desa, sehingga sewaktu dibutuhkan dapat dengan mudah dan cepat terpenuhi.

g.  Penataan arsip, dengan mengagenda baik surat masuk maupun  surat keluar  serta surat lain yang penting  dan  dimasukkan   dalam  ordner  dan disimpan  tersendiri maupun dalam filling Cabinet.

h.  Peningkatan   Pelayanan   kepada   Masyarakat   menuju   Pelayanan   Prima dengan  siap  Di  Kantor      mulai    jam    :    07.30  S / D  14.00   ,   sehingga  masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak kecewa.


  1. BIDANG ORGANISASI

       Bahwa Pemerintahan Desa terdiri  dari Kepala Desa,   Perangkat  Desa  dan
       Badan Permusyawaratan Desa.

       Bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa  dan Perangkat Desa.
       Perangkat Desa adalah :

            1. Sekretariat Desa, terdiri dari :
                        a.  Urusan Umum
                        b.  Urusan Keuangan

            2. Pelaksana Teknis Lapangan, terdiri dari :
                        a. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban.
                        b. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
                        c. Seksi Kesejahteraan Rakyat

            3. Unsur Kewilayaan
                        a. Dusun Paulan Barat
                        b. Dusun Paulan Timur
                        c. Dusun Sanggir Utara
                        d. Dusun Sanggir Selatan
























    
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA PAULAN




PERDA
Nomor  : 25 Tahun 2006
Tanggal: 31 Agustus 2006
 
 




 




KADUS SANGGIR SELATAN
Sri Wasono
 
KADUS SANGGIR UTARA
Suhardi
 
KADUS PAULAN TIMUR
Riyadi
 
KADUS PAULAN BARAT
Supangat
 
KASI EKO,BANG
Ngadiman
 
KASI PEMT,TRANTIB
Sujiyem
 
KASI KESRA
Trias Murdo H, SS
 
KAUR UMUM
Sukarno
 
KAUR KEUANGAN
Arif Nunirawan,ST
 
                                                 



                                                                                                                       






 



















KETERANGAN :                                   
                            KOORDINASI

                            KOMANDO












                         
 URAIAN TUGAS

1.    KEPALA DESA

a.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d.      Melaksanakan kehidupan demokratis.
e.      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme.
f.       Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa.
g.      Mentaati dan menegakkan administrasi pemerintahan desa yang baik.
h.     Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
i.       Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j.       Melaksanakan urusan yang menjadi urusan desa.
k.      Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
l.       Mengembangkan pendapatan masyarakat desa.
m.    Membina,mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat.
n.     Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
o.      Memberdayakan masyarakat dan perangkat desa.

2.  BPD

a.    Sebagai mitra kerja dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
b.    Menampung aspirasi masyarakat dan sebagai penentu dalam pengesahan baik dalam keputusan-keputusan desa ataupun pengangkatan perangkat desa.


3.   SEKRETARIS DESA

a.      Membantu kepala desa di bidang administrasi umum dan keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa.
b.      Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan.
c.      Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara.
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

  1. KEPALA URUSAN UMUM

a.      Mengelola administrasi umum pemerintahan desa.
b.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kegiatan surat menyurat.
c.      Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor.
d.      Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat kantor.
e.      Mengumpulkan,menyusun dan menyiapkan bahan rapat.
f.       Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat,penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa.
g.      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.



  1. KEPALA URUSAN KEUANGAN

a.      Mengelola administrasi keuangan desa.
b.      Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa.
c.      Menyiapkan perencanaan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
d.      Menyiapkan bahan laporan keuangan desa.
e.      Menginventaris sumber pendapatan dan kekayaan desa.
f.       Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

  1. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN,KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

a.      Mengumpulkan, mengelola dan menyiapkan data di bidang pemerintahan, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
b.      Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk rukun warga serta melaksanakan pembinaan, ketentraman dan ketertiban warga masyarakat.
c.      Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum, pelihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik.
d.      Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan monografi.
e.      Melaksanakan tugas di bidang pertanahan.
f.       Melakukan aadministrasi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
g.      Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala desa

  1. KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

a.      Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data di bidang ekonomi dan pembangunan.
b.      Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembianaan dan pengembangan serta koordinasi di bidang ekonomi dan pembangunan.
c.      Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan di bidang tera ulang, permohonan izin usaha, bangunan dan lain-lain.
d.      Menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan.
e.      Melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya.
f.       Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan.
g.      Membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga pemberdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian,perindustrian dan pembangunan lainnya.
h.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

8.   KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

a.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat.
b.    Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan dan olah raga.
c.    Membantu kegiatan administrasi dan perkembangan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
d.    Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga miskin.
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

9.   KEPALA DUSUN

a.    Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
b.    Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat.
c.    Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat.
d.    Membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan mengkoordinasi kegiatan RW dan RT di wilayah kerjanya.

















































BAB III

PELAKSANAAN PERATURAN DESA

A. PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
     DESA ( APBDes ).

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 terdiri dari :

       PENDAPATAN                                                                         : Rp. 285.363.894,00
      1. Pendapatan       
          a. Semula                                : Rp. 231.023.894,00
          b. Bertambah                          : Rp.   54.340.000,00(+)
                        Jumlah :                    : Rp. 285.363.894,00

        BELANJA                                                                                 : Rp. 270.817.904,00
       2. Belanja Tidak Langsung
          a. Anggaran                            : Rp. 166.948.376,00 
          b. Berkurang                           : Rp. 167.128.376,00(-)
                        Jumlah :                    : Rp.        180.000,00

       3. Belanja Langsung               : Rp.   83.512.518,00
           Bertambah                             : Rp. 103.689.528,00(-)
                        Jumlah :                    : Rp.   20.1177.010,00
                                                                                                            _______________(-)                                  
                                    JUMLAH                                                       : Rp.   14.545.990,00

         PEMBIYAAN                                                                           :Rp.   12.982.358,00
        4. Sisa Lebih Pembiayaan     : Rp. 12.982.358,00
            Anggaran Tahun lalu
         
        5. a. Anggaran                          : Rp                  0,00
            b. Realisai                             : Rp.                 0,00-
                        Jumlah                      : Rp.                 0,00

        6. Pengeluaran Pembiayaan
            a. Anggaran                          : Rp.                 0,00
            b. Realisasi                           : Rp.                 0,00
                        Jumlah                      : Rp.                 0,00
                                                        _______________(-)
            Jumlah Pembiayaan Netto            :                                              Rp.12.982.358,00 (+)
     
      Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan   : Rp.  1.563.632,00
      ( SILPA ) Tahun 2010                                                 

      SUMBER PENERIMAAN.
      1. Alokasi Dana Desa ( ADD )
      2. Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
      3. Lelangan Tanah Kas Desa
      4. Dari sewa kios desa
      5. Pemasukan dari Gedung Olah Raga
      6.Tanah Bengkok
      7. Pungutan Desa ataupun Pendapatan Asli Desa yang sah.
      8. Swadaya dan Partisipasi Masyarakat.
      9. Bantuan dari APBD ( Bantuan Langsung Masyarakat )
B. PERATURAN – PERATURAN DESA LAINNYA.

    1. Cara  penetapan  dengan  rapat ,  bersama  dengan  BPD  untuk    mencapai Keputusan secara mufakat.

    2. Ada  4  Peraturan Desa dan 9 Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari :

        Peraturan Desa :
1)     Peraturan Desa,  Nomor : 1 Tahun 2010 tentang    Perhitungan APBDesa Tahun  2009.
2)     Peraturan Desa, Nomor : 2 Tahun 2010  tentang    APBDesa Tahun 2010.
3)     Peraturan Desa, Nomor : 3  Tahun  2010    tentang  Pemberian Tunjangan  Kinerja Bagi Sekretaris Desa PNS.
4)     Peraturan Desa, Nomor : 4 Tahun 2010  tentang Perubahan      APBDesa  Tahun 2010.

Keputusan Kepala Desa:
1)     Keputusan Kepala Desa Nomor : 141/ 1 Tahun 2010  tentang Penunjukan Bendahara Desa.
2)     Keputusan Kepala Desa Nomor :141/2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Profil Desa, Desa Paulan Kec. Colomadu Kab. Kra.
3)     Keputusan  Kepala  Desa  Nomor  : 141 / 3  / 2010  tentang   Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Desa.
4)     Keputusan  Kepala  Desa  Nomor  :  141  / 4 /  2010  tentang Penunjukan Bank Perkriditan Rakyat ( BPR ),   Bank  Kredit  Kecamatan ( BKK )  Kec.Colomadu sebagai Pemegang Kas Desa Paulan Tahun 2008.
5)     Keputusan  Kepala   Desa Nomor : 141 / 5 / 2010  ,  tentang  Penunjukan Pimpinan   Kegiatan  dalam   Pelaksanaan ,   Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010.
6)     Keputusan  Kepala  Desa Nomor : 141 / 6 / 2010 , tentang Pembentukan Pengurus Perpustakaan “ Sumber Ilmu “ Desa Paulan Kec. Colomadu.
7)     Keputusan Kepala Desa Nomor : 141 / 7 / 2010, tentang Tupoksi  Perdes
8)     Keputusan Kepala Desa Nomor : 141 / 8 / 2010,  tentang Pemberhentian dengan hormat Sdr Muklas sebagai Kasi Kesra Desa Paulan.
9)     Keputusan Kepala Desa Nomor :141/ 9 2010, tentang PLH Sdr.Ngadiman sebagai Kasi Kesra urusan Kematian.
10)  Keputusan Kepala Desa Nomor : 141/ 10 2010, tentang  PLH  Sdr.Riyadi sebagai Kasi Kesra urusan Nikah.
11)  Keputusan Kepala Desa Nomor : 141 / 11 2010,      tentang Pembentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Paulan Tahun 2010.

            Setiap tahun diwajibkan Kepala Desa memberikan Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Bupati Lewat Camat, tentang realisasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah baik di bidang Pemerintahan,bidang Pembangunan, Bidang Kesejahteraan Rakyat, serta bidang keuangan baik penerimaan maupun pengeluarannya.

            Dalam pelaksanaan Peraturan Desa ada permasalahan yang timbul terutama masalah Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang langsung mengenai obyek yang kena Pungutan Desa,untuk mengatasi hal tersebut diatas pihak Pemerintah Desa mengadakan sosialisasi tentang semua Peraturan Desa di saat pertemuan RT maupun pertemuan PKK baik di tingkat Dusun Maupun tingkat Desa, sehingga permasalahan adanya Peraturan Desa sedikit dapat teratasi/.





BAB IV

PERMASALAHAN DAN PEMECAHANYA

A.        Upaya Peningkatan Keamanan.
           
Untuk meningkatkan keamanan lingkungan di Desa Paulan, secara berkala memberikan pengertian bagi masyarakat dalam pertemuan - pertemuan  warga untuk secara aktif waspada terhadap keamanan rumah  sendiri  dan lingkungan sekitar.
Suatu partisipasi dan kesadaran warga terhadap keamanan lingkungan dengan adanya Siskampling atau Ronda Malam  dimana  di  Desa  Paulan ada 11 Pos Kampling yang tersebar hamper disetiap RT.

B.        Upaya Penanggulangan Kenakalan Anak dan Remaja.

Kenakalan remaja di Desa Paulan dapat ditekan dengan mengajak  mereka tergabung dalam organisasi Kepemudaan /Karang Taruna aktif dalam kegiatan kegiatan  yang  positif seperti olah  raga, kesenian, keagamaan serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.

C.      Upaya Peningkatan di Bidang Pertanian

Kami  selalu  menegaskan  pada  Kaur  Pembangunan  supaya   memantau dan mengawasi keadaan pertanian masalah hama dan penyakit tanaman padi dan  juga  selalu  konsultasi  dengan  PPL   dari  Dinas  Pertanian  Kecamatan Colomadu ,kami juga  membentuk  GAPOKTAN ,  Dharmo  Tirto atau Petugas Pembagian  air  untuk  membantu   pengairan  petani supaya bisa merata  dan Hasilnya bisa optimal.

D.      Upaya Peningkatan Pendidikan
                                                                                                 
Kami juga  ikut  program  Pendidikan  9  Tahun dengan cara mendata anak usia  kurang  mampu  (  AUSKM  )  dan  membantu  memberikan  dana   untuk  pendidikan  lewat sekolah- sekolah. Untuk mendukung Gerakan Orang Tua Asuh disetiap kebayanan mengumpulkan dana guna membantu biaya anak sekolah yang sangat membutuhkan. Untuk menyiapkan Generasi Muda yang berilmu dan bertaqwa, juga dikembangkan Pendidikan Taman Al- Quran ( TPA ) yang ada di setiap Dusun. Untuk  menambah  wawasan  dan  belajar  baca  tulis di Desa  Paulan  juga diadakan  K.F  ( Keaksaraan  Fungsional )  serta ada program KKN dari Unisri yang sangat membantu dalam pembebasan buta aksara.

E.      Upaya Peningkatkan di Bidang Ekonomi
     
Di Dusun Sanggir  telah  berdiri  Koperasi Serba Usaha (KSU) Ngudi Mulyo yang telah berbadan hukum dengan anggota 70 orang yang salah satu kegiatannya adalah simpan pinjam untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Ditingkat   Desa  telah  dikembangkan  Program  Nasional   Pemberdayaan Masyarakat  Mandiri  Perkotaan  dan  salah  satu kegiatannya adalah kegiatan Ekonomi perguliran yang dapat membantu modal dalam meningkatkan usaha. Uang yang beredar/ dalam pinjaman cukup banyak,  diharapkan   peminjam tertib  mengangsur  sehingga  RRnya    minimal  90 %    hal ini dapat dijadikan  dasar dalam dalam pemberikan bantuan  Paket   sekaligus   ND yang dananya 1 Milyard. Dengan  adanya  program  pembangunan  sarana fisik yang dibiayai PNPM Wajah Desa menjadi lebih baik terutama pembangunan talud yang hampir  diluar Desa sudah dikerjakan semua dan Jalan penghubung antar Desa.
E.      Upaya meningkatkan Pembangunan

          Partisipasi  masyarakat  dalam  Pembangunan cukup aktif, sebagai bukti selama Tahun Anggaran 2010 ada 11 kegiatan Pembangunan sbb :

1)     Pembangunan Talud Masuk Tegalrejo dengan dana Rp. 59.000.000,- , dari  Dana Paket dan APBD : Rp. 52.500.000,- dan Swadaya Rp. 6.500.000,-
2)     Pengaspalan Jalan Masuk Tegalrejo dengan dana Rp. 93.500.000,-, terdiri Dana Paket dan APBD : Rp. 93.500.000,-  dan Swadaya Rp. 11.500.000,-
3)     Pembangunan Talud    Lapangan   dari Pemerintah : Rp. 6.000.000,- ,  dan Swadaya Rp.3.000.000,-
4)     Pembangunan    Saluran    air   Timur  Dusun Sanggir dari dana pemerintah Rp. 13.500.000,- , dan Swadaya Rp. 6.500.000,-
5)     Pembangunan Saluran Tegalmulyo, dana dari pemerintah : Rp. 8.000.000,- Swadaya Rp. 4.500.000,-
6)     Rehab Pagar Kantor Desa :  dari  Dana  Pengembalian Pajak   dan Retribusi Daerah Tahun 2010 dengan dana Rp. 13.000.000,- ,Swadaya Rp.4.500.000,- Pembuatan  Saluran Air di Banukan dari pemerintah : Rp. 15.000.000,-  dari Swadaya Rp. 6.500.000,-
7)     Rehab PKD untuk pembuatan Oning : sepanjang 2,5 X 9 M, dari Pemerintah ( PNPM – MP ) Rp. 3.500.000,- sedangkan Swadaya Rp. 1.500.000,-
8)     Pengerasan Jalan/rabat Barat Dusun Sanggir dengan volume ; 550 x3  x 0,1 dari dana Paket dan APBD Rp. 65.000.000,- ,- ,swadaya Rp.6.500.000,-
9)     Rehab Tempat Wudhu Masjid Al – Huda, dari Swadaya Rp. 15.000.000,-    ,dan bantuan Bazis Rp. 7.500.000,-
10)  Pembangunan Perpustakaan Desa , berasal dari BLM : Rp.15.000.000,-  dan Swadaya masyarakat Rp. 5.000.000,-
 
Dari data pembangunan selama tahun 2010 partisipasi masyarakat dalam swadaya pembangunan sebesar + Rp.71.000.000,-


Sedangkan kegiatan dari Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM ) selama
 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
  1. Pengerajan Jalan Paulan Timur RT 02 RW III, dengan Dana Rp. 5.000.000,00
  2. Pembangunan saluran air    di Sanggir   Utara   RT 02   RW 5,    dengan dana Rp. 5.000.000,00
  3. Pembangunan Perpustakaan Desa, dengan dana Rp. 15.000.000,00

Untuk dana basiz diberikan untuk Masjid Al – Huda  Rp. 7.500.000,00 untuk pembuatan MCK dengan ditambah swadaya masyarakat. Dari data tersebut dapat diketahui jumlah Bantuan Langsung ( BLM ) dan Bazis  selama Tahun 2010  sejumlah : Rp. 32.500.000,-

G. Peningkatan Pelayanan Masyarakat.

            Dalam rangka peningkatan Pelayanan Masyarakat Pemerintah Desa Paulan didukung Sumber Daya Manusia yang cukup memadai dan sarana dan prasarana yang baik antara lain :  
   
    1. Jumlah personil Perangkat Desa Paulan 11 orang terdiri dari :
         a. Kepala Desa                                                : Drs. Joko Margono,MM
         b. Sekretaris Desa                                          : Drs. Suyono
         c.  Kaur Umum                                                : Sukarno
         d. Kaur Keuangan                                          : Arif Nunirawan, ST
         e. Kasi Pemerintahan & Trantib                   : Sujiyem
         f.  Kasi Pembanguan & Perekonomian     : Ngadiman MT
         g. Kasi Kesajahteraan Rakyat                      : Trias Murdo Handiko,SS
         h. Kadus Paulan Barat                                  : Supangat
         i.  Kadus Paulan Timur                                  : Riyadi
         j.  Kadus Sanggir Utara                                 : Suhardi
         k. Kadus Sanggir Selatan                             : Sri Wasono

     2. Tingkat Pendidikan :
         a. Perguruan Tinggi ( S 2 )                            : 1 Orang
         b. Perguruan Tinggi ( S 1 )                            : 2 Orang
         b. Sekolah Menengah Atas ( SMA )            : 7 Orang
         c. SMP                                                              : 1 Orang

     3. Jenis Kelamin :
          a. Laki-laki                                                       : 10 Orang
          b. Perempuan                                                :   1 Orang

     4.  Dukungan Prasarana dan Sarana Kantor :
Prasarana / sarana yang ada dikantor Desa Paulan :
Komputer dan Printer 3 buah,  Mesin  tik 3 buah,  Lemari Arsip, Lemari Buku Filiing Cabinet  Kades, Lemari Sekdes, Filiing Cabinet Sekdes, Telepon, TV Berwarna 20 inchi, Radio Tae 2 buah, Dispenser, Meja Kursi, Kalkulator dan Sepeda Motor Honda Win.


H. Bidang Pemerintahan
a.    Peningkatan SDM Perangkat Desa tidak dapat dilaksanakan dengan mudah, mengingat latar belakang pendidikan yang berbeda-beda. Maka untuk mengatasi masalah tersebut perlu adanya Pembinaan Perangkat Desa secara rutin setiap satu bulan sekali dan dari Kecamatan setiap empat bulan sekali.

b.    Ketertiban Kerja Perangkat Desa semakin baik, namun hambatan yang paling menonjol adalah kegiatan kemasyarakatan pada hari kerja. Untuk mengatasi hal tersebut di atas maka setiap individu Perangkat Desa harus bisa membedakan mana yang lebih penting kalau memang tidak bisa ditinggalkan harus ada salah satu Perangkat yang ada di kantor untuk pelayanan.

c.    Pemasukan PBB kurang lancar, karena terdapat hambatan yaitu:

-          Proses Mutasi Tanah lewat Notaris, sehingga Pemerintah Desa tidak dapat mengetahui proses perpindahan Hak atas Tanah yang dimutasikan tersebut, apalagi nama dan alamat wajib pajak yang baru bukan warga Desa Paulan (di luar Desa)­.

-          Banyak SPPT yang salah, sehingga perlu diadakan pembetulan ke Kantor Pelayanan PBB di Surakarta.

-          Realisasi proses pembetulan SPPT sangat terlambat, bahkan sampai tutup tahun Anggaran masih ada SPPT pembetulan yang belum terealisasi.

     Perlu diketahui bahwa :

    Jumlah SPPT Wajib Pajak tahun 2010 di Desa Paulan                        : 1.331  WP
    Jumlah baku seluruhnya                                                                 : Rp. 198.285.942.






Dengan perincian Realisasinya sbb :


NO

NAMA
DUSUN
BAKU
SETOR
SISA
JML
WP
Rp
JML
WP
Rp
JML
WP
Rp
1
Paulan Barat
264
96.750.656
195
 75.440.177
69
21.310.476
2
Paulan Timur
235
37.479.744
202
 34.386.585
33
  3.093.159
3
Sanggir Utara
496
35.641.105
379
 28.536.279
117
  7.104.826
4
Sanggir Sltn
314
18.647.635
243
 17.760.186
71
     887.449
5
Tanah Bengkok
10
  6.698.240
10
   6.698.240
Lns

6
Tanah Kas
12
  3.068.544
  12
   3.068.544
Lns
 

JUMLAH

1.331


198.285.942

1041

165.890.011

290

32.395.931

Dengan Prosentase : 83,66 %
Adapun cara mengatasi hambatan tersebut adalah :
-          Sering mengurus dan melacak proses pembetulan SPPT ke Kantor Pelayanan PBB Surakarta­.

-          Menghubungi penggarap tanah untuk minta keterangan mengenai data kepemilikan tanah tersebut.

-          Usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan dimaksud dengan cara pendekatan terhadap warga masyarakat.


I.    Bidang Kemasyarakatan :
d.    Perbaikan/ perluasan sarana peribadatan hambatan yang sering terjadi pada umumnya masalah biaya. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu meningkatkan swadaya umat dan pihak Desa sesering mungkin membuat proposal Ke BASIS Kabupaten Karanganyar lewat Camat Colomadu.

e.    Masalah kebudayaan berjalan cukup baik. Hambatan yang timbul adalah warga masyarakat Desa Paulan yang letaknya di pinggiran perkotaan sehingga mudah terpengaruh kemajuan budaya asing untuk itu perlu adanya filter agar disesuaikan kepribadian bangsa Indonesia.
















BAB V

PENUTUP

Dari berbagai Uraian kami tersebut di atas, pasti masih terdapat kekurangan- kekurangan dalam kami menjalankan tugas sebagai Kepala Desa selama 1 (satu) tahun Anggaran tahun 2010

Oleh karena itu maka berbagai kekurangan mari kita atasi bersama, karena hal tersebut juga kewajiban kita bersama, agar pelaksanaan Pemerintahan di Desa Paulan               di tahun mendatang akan lebih baik dan  lebih maju.

Keberhasilan selaku Kepala Desa Paulan mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh warga masayarakat Desa Paulan, BPD dan Lembaga Desa yang ada, serta dari tingkat Kecamatan Colomadu maupun Tingkat Kabupaten Karanganyar yang telah membantu keberhasilan terhadap Program Kerja Tahunan Desa Paulan sebagai sebagaimana tersurat dalam APBDesa tahun 2010.
                       
Kemudian kepada instansi di Tingkat Kecamatan Colomadu kami mohon tidak jemu-jemu memberikan pembinaan dan bimbingan kepada Pemerintahan Desa Paulan demi meningkatkan Pembangunan di waktu yang akan datang.

Kerjasama antara Pemerintah Desa dengan BPD dan Lembaga yang ada telah berjalan cukup baik perlu ditingkatkan lagi agar Program Kerja yang telah ditetapkan           dapat kita laksanakan lebih baik dari permasalahan yang timbul.

Akhirnya kami menyadari, meskipun berbagai upaya telah kami lakukan namun kami pasti masih banyak kekurangan.
Maka kami mohon maaf dan saran serta kritik yang membangun kami sangat mengharapkan demi perkembangan Desa Paulan ke depan lebih maju dan lebih baik.



Paulan, 5 Januari 2011

KEPALA DESA PAULAN




Drs. JOKO MARGONO, MM


 SILAHKAN KLIK DISINI LPPD10.doc.htm